Oleh : H. AKHMAD ROWI
Otonomi daerah telah berjalan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya undang-undang tersebut maka kewenangan utama dalam pengelolaan pembangunan di daerah diserahkan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan, yang berarti pula peran dan fungsi para pelaku pembangunan (stakeholders) di daerah sangat penting. Implikasi dari sistem pemerintahan ini adalah diperlukannya sumber daya manusia yang berkualitas.
Sejarah perkembangan bangsa-bangsa di dunia menunjukkan bahwa kemajuan suatu Negara baik dalam bidang IPTEK, ekonomi, politik dan kebudayaan bukan semata-mata ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, tetapi ditentukan juga oleh kualitas sumber daya manusia.
Berkenaan dengan tuntutan otonomi daerah dan arus global, maka fungsi pendidikan sebagai pengembang sumber daya manusia menjadi sangat strategis. Dunia pendidikan ditantang untuk menghasilkan manusia-manusia berkualitas yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus mampu bersaing dalam tataran global. Sistem pendidikan nasional kita diharapkan mampu menghasilkan manusia-manusia berkualitas yang mampu bersaing dalam masyarakat, dengan menguasai IPTEK dan mampu mengembangkan diri secara maksimal.
Proses pendidikan adalah sebuah sistem yang melibatkan sejumlah komponen untuk berinteraksi dan berfungsi secara integrative dalam kerangka mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian berhasil tidaknya proses pendidikan sebagai sarana pengembangan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menghadapi tantangan masa depan, sangat tergantung dari kualitas komponen pembentuk sistem pendidikan itu sendiri. Komponen sistem yang cukup menentukan dan besar perannya dalam hal ini adalah “GURU”. Guru merupakan ujung tombak dari seluruh rangkaian proses pendidikan. Profesi Guru menjadi “BINTANG” sekaligus menjadi tumpuan harapan terhadap kemajuan masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika pemerintah dan masyarakat menaruh perhatian dan peduli terhadap berbagai aspek berkaitan dengan “GURU”.
Pendidikan sebagai sarana pemberdayaan individu dan masyarakat.
Pendidikan pada dasarnya adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan bagi perannya di masa yang akan dating. Pendidikan secara substansial berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok sosial. Melalui proses pendidikan, setiap individu diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimiliki seoptimal mungkin, sehingga mampu mencipta diri dan menentukan masa depannya sendiri.
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Proses pendidkan merupakan jalur yang tepat bagi setiap individu dan masyarakat untuk mendapatkan bekal pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam dunia kerja. Dari sinilah setiap anggota masyarakat akan dapat mengambil bagian dalam meningkatkan taraf kehidupan baik secara individual maupun secara bersama-sama. Pendidikan dipandang mampu membantu peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian tenaga kerja sebagai modal untuk bekerja lebih produktif sehingga dapat meningkatkan penghasilannya di masa datang. Pendidikan sebagai investasi sumber daya manusia, tidak hanya berfungsi untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan keahlian tenaga kerja saja, tetapi yang lebih penting adalah sebagai sarana pengembangan kreatifitas dan produktifitas yang didukung oleh penguasaan IPTEK dan wawasan global.
Eksistensi profesi guru dalam pengembangan sumber daya manusia.
Profesi guru lahir oleh adanya revolusi bidang pendidikan dimana para orang tua mulai menyerahkan atau mempercayakan sebagian wewenang pendidikan anak-anaknya kepada orang lain yang dinilainya memiliki kemampuan. Profesi guru berkembang sebagai akibat dari pergeseran sistem pendidikan di rumah oleh orang tua ke arah pendidikan formal di sekolah (Yusufhadi Miarso, 1984). Sejak akhir abad 19 dan awal abad 20 dimana aktifitas pendidikan dan pengajaran memunculkan suatu bidang pekerjaan yang selanjutnya disebut sebagai “PROFESI”, spesialisasi pada keahlian “MENGAJAR” berkembang menjadi suatu profesi tersendiri (Wuradji, 1988). Untuk kepentingan itu mulai dilakukan usaha-usaha penyeragaman standar minimal untuk profesi guru melalui program-program peningkatan ketrampilan guru, pengembangan organisasi profesi, peningkatan gaji guru, perbaikan berbagai kondisi kerja dan sebagainya. Pekerjaan guru sebagai pekerjaan professional di dalamnya mempersyaratkan kemampuan professional yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan lanjutan (Advanced Education) dan latihan khusus (Special Training) tertentu seperti halnya pekerjaan-pekerjaan professional lainnya.
Terkait dengan arus otonomi daerah dan gelombang keterbukaan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia saat ini, ada tiga peran dan fungsi guru di Indonesia, yaitu sebagai agen pembaharu, pengembang sikap toleransi dan saling pengertian, serta sebagai seorang pendidik yang professional (Tilaar, 1999). Eksistensi professional guru pada saat ini dapat diukur dari sejauhmana dirinya mampu menjadi agen pembaharu bagi dirinya dan masyarakatnya, sejauhmana mampu mengembangkan sikap toleransi dan saling pengertian kepada para peserta didik dan sejauhmana mampu berfungsi sebagai pendidik yang professional. Eksistensi profesi guru lebih banyak ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan oleh kekuatan di luar dirinya seperti pengakuan dan penghargaan masyarakat, tetapi dari sejauhmana guru mampu menunjukkan karya pengembangan sumber daya manusia yang diharapkan.
Profesionalisasi Guru sebagai upaya membangun citra.
Suatu profesi akan hidup dan berkembang apabila profesi itu diterima dan dihargai oleh masyarakat. Profesi guru menerapkan pengetahuan dan keahliannya untuk memberikan jasa pelayanan menurut kemampuannya, kemudian kemampuan itu dirasakan oleh masyarakat.
Ada tiga kompetensi dasar yang dituntut untuk dikuasai oleh seorang guru professional, yaitu : Pertama, Penguasaan dasar ilmu yang kuat, artinya guru harus memiliki dasar keilmuan dan teknologi yang kuat, Kedua, Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan, artinya bahwa pendidikan adalah proses yang terjadi di lapangan (bukan sekedar konsep teoritis), berkembang karena praksisnya di lapangan, dan Ketiga, Pengembangan kemampuan professional yang berkesinambungan, artinya seorang guru harus menyadari bahwa profesi guru adalah profesi yang terus berkembang seirama berkembangnya praksis pendidikan itu sendiri. Untuk ini seorang guru dituntut untuk mampu menyesuaikan diri terhadap tuntutan perkembangan agar tetap eksis dan diakui oleh masyarakat.
Penulis : Drs.H.AKHMAD ROWI, M.H
Adalah Guru MTs Al Irsyad Gajah Demak.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !